Pemerintah sedang membuat skema baru untuk perekrutan guru PPPK 2022. Pendaftaran seleksi guru PPPK hingga saat ini masih belum jelas, tetapi pastinya di tahun 2022 akan dilaksanakan selesi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Seperti diketahui tahun ini pemerintah akan lebih banyak untuk formasi guru.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi tahun ini memang lebih selektif dan harus bersaing dengan peserta lainnya. Tentunya walaupun pesaing banyak, tetap saja kita harus berusaha semaksimal mungkin, sehingga diperlukan cara-cara khusus supaya bisa lulus dalam seleksi tersebut.
Dede Yusuf selaku anggota Komisi X DPR RI memberikan saran pada calon peserta PPPK 2022 agar bisa lulus seleksi. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan untuk calon peserta PPPK harus melamar sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diampu peserta. Contohnya saja guru bahasa Indonesia harus bisa mengambil kesempatan untuk formasi sehingga tidak gagal dalam proses seleksinya.
Lebih lanjut Dede Yusuf mengimbau untuk para guru non-ASN yang akan ikut dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 pemilihan formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang sesuai adalah langkah penting untuk lulus ke tahap selanjutnya. Masalah yang umum terjadi, jika pada instansi tersebut tidak membuka formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar, sangat jelas peserta tersebut tidak akan bisa mendapatkan formasi tersebut.
Dede Yusuf juga mengatakan sistem ini menggunakan mesin. Jadi tidak akan ada kebijakan ketika kita masuk dalam sistem tersebut. Misalnya ketika melihat latar pendidikan PGSD, sementara yang akan dilamar guru matematika, maka secara otomatis sistem menolaknya.
Selain mempersiapkan materi belajar sebelum pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun 2022, pemilihan formasi yang akan dlamar oleh calon peserta PPPK haruslah dilakukan dengan cermat dan hati-hati, dengan berbagai pertimbangan pula.
Seperti diketahui menjadi ASN guru PPPK memanglah menjadi idaman banyak guru, karena dengan menyandang status tersebut harapannya kesejahteraan gutu akan lebih baik. Baik ASN PNS ataupun PPPK sama saja menerima gaji dai pemerintah, hanya yang membedakan antara keduanya yaitu soal pendanaan pensiun di masa tua, sedangkan untuk PPPK tidak mendapatkannya.